Pertanyaan :
Jawaban :
Yaitu pajak penghasilan yang dibebankkan kepada wajib pajak yang ingin bertolak ke luar negeri dengan catatan wajib pajak tersebut tidak memiliki NPWP. Sedangkan pembayaran fiskal yang berlangsung di bandara adalah pelunasan FLN dimana di bandara tersebut tidak memiliki kantor pembayaran