Pertanyaan :
Jawaban :
Sangat setuju karena korupsi adalah kejahatan yang paling dominan dilakukan oleh pejabat pemerintahan. mengenai sistemnya, itu sudah di atur dalam perundang-undangan yang di buat oleh pemerintah pusat dengan dpr.
dan dilaksanakan oleh lembaga hukum kpk dan kejaksaan agung.
dan dilaksanakan oleh lembaga hukum kpk dan kejaksaan agung.
Smoga membantu 🙂
Terima kasih 🙂